Tuesday, January 24, 2017

Presiden Jokowi Mengabulkan Permohonan Grasi Antasari Azhar

Presiden Jokowi Mengabulkan Permohonan Grasi Antasari Azhar 

PLAY POKER-PLAY DOMINO-CAPSA SUSUN-PLAY ADUQ-PLAY BANDARQ-BANDAR POKER
Permohonan grasi Antasari di kabulkan oleh presiden Joko widodo atas yang diakrab dengan panggilan Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Kuasa hukum dari Antasari Azhar, Boyamin Saiman membenarkan kabar tersebut.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," ujar Boyamin dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu 25/1/2017.

Untuk memastikan informasi ini benar atau tidaknya, Boyamin akan mengecek langsung ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.

Katanya, secara peraturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum bisa dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi surat grasi tersebut," ujar Boyamin.

Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali tetapi Antasari tetap dihukum.

Antasari ditahan sejak Mei 2009 yang lalu. Antasari meninggalkan Lapas Tangerang dengan status bebas bersyarat pada Kamis, 10/11/2016.
PLAY POKER-PLAY DOMINO-CAPSA SUSUN-PLAY ADUQ-PLAY BANDARQ-BANDAR POKER Agen-Poker-Online-Indonesia

0 comments:

Post a Comment